Khairy Amin, LC
(Musyrif Kuttab Helwa Center )

Sebagaimana yang kita ketahui shalat lima waktu memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam islam dan merupakan rukun islam yang ke dua setelah syahadat. Dan shalat itu sendiri menjadi satu-satunya perintah yang diberikan langsung oleh Allah swt. kepada nabi Muhammad Saw. pada saat isra’ dan mi’raj. Berbeda dengan ibadah lain yang disampaikan melalui malaikat Jibril ‘alaihissalam.
Shalat juga disebut sebagai tiang agama, yang di mana diibaratkan dalam sebuah bangunan, tiang itu sendiri berfungsi sebagai penopang. Apabila tiang itu kuat, maka bangunan tersebut akan kokoh dan terhindar dari potensi kerusakan, sebaliknya apabila tiang tersebut kurang kuat atau lemah, maka bangunannya pun akan cepat roboh dan ambruk.
Demikian juga dengan shalat, apabila seorang muslim mendirikan shalat dengan baik, maka ia telah menegakkan agamanya. Dan barangsiapa yang meremehkan shalat atau bahkan meninggalkan shalat, maka sama saja ia meruntuhkan agamanya.
Namun fenomena yang terjadi sekarang ini, banyak dari mereka yang katanya muslim, akan tetapi berani meninggalkan shalat lima waktu, padahal shalat kedudukannya sangat penting dalam agama, sebagaimana yang telah diuraikan di atas.
Adapun dalam hal meninggalkan shalat ini, para ulama memberikan hukum secara rinci berdasarkan sebab atau alasan seorang muslim meninggalkannya.
Pertama : Apabila ia mengingkari akan kewajiban shalat, maka ulama sepakat ia dihukumi kafir dan keluar dari barisan islam.
Hal ini berdasarkan hadis, bahwa Rasulullah Saw. bersabda :
“ perjanjian antara kami dan mereka ( orang kafir ) adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya ( shalat ), maka ia telah kafir ”. ( H.R. Ahmad, an-Nasai dan ibnu majah ).
Dan konsekuensinya adalah : Apabila ia wafat, maka ia tidak boleh dimandikan dengan cara islam, tidak boleh dikafani, tidak boleh dishalatkan, dan tidak boleh dikubur dipemakaman orang muslim. Dan seorang hakim wajib memerintahkannya atau memintanya untuk bertobat, jikalau ia tetap pada pendiriannya, maka ia dihukum mati dengan alasan murtad.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Syeikh Zainuddin al-Malibari di dalam kitab “Fathul Muin ” :
“ Dan dibunuh dengan status kafir, apabila ia meninggalkan shalat sebab mengingkari akan kewajibannya, maka ia tidak boleh dimandikan dan tidak boleh dishalati ”.
Kedua : Apabila ia meninggalkan shalat karena lupa, tertidur, pingsan dan yang sejenisnya, maka dalam hal ini, ia tidaklah berdosa, akan tetapi wajib baginya meng-qadha shalat secara segera ketika sudah bangun atau tersadar. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis, bahwa Rasulullah saw.bersabda :
“ Barangsiapa yang lupa shalat, atau ( terlewat ) karena tidur, maka kafarahnya ( tebusannya ) ialah ia harus segera shalat ketika telah teringat ”. ( Hadis muttafaqun ‘alaih ).
Ketiga : Apabila ia meninggalkan shalat karena meremehkan atau merasa malas, dan ia tidak mengingkari akan wajibnya shalat, maka jumhur ulama mengatakan ia dihukumi sebagai orang fasik dan ia berdosa besar. Dan seorang hakim harus memintanya untuk bertobat, jikalau ia tetap enggan untuk mengerjakan shalat, maka ia boleh dibunuh sebagai bentuk hadd ( hukum dari Allah ) bukan karena ia telah murtad. Dan statusnya masih sebagai muslim, sehinga jasadnya pun tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan muslim.
Namun yang harus digaris bawahi di sini ialah kita diharamkan membunuh muslim lainnya dengan alasan tidak shalat, karena itu merupakan otoritas pemerintah, bukan individu. Dan itu hanya bisa diterapkan dalam konteks negara islam yang mengakui konstitusi semacam itu berlaku di negara tersebut.
Dalam hal meninggalkan shalat lima waktu, Ibnu Katsir menjelaskan juga di dalam tafsirnya, bahwa salah satu makna dari firman Allah Swt. :
celakalah orang-orang yang mengakhirkan mengerjakan shalat, baik itu meninggalkan shalat secara keseluruhan atau menunda-nunda mengerjakannya tanpa uzur, hingga tersisa sedikit daripada waktu shalat yang akan dikerjakannya, atau bahkan ia mengerjakan shalat di luar waktunya.
Oleh sebab itu, marilah kita senantiasa menjaga shalat dengan baik, tidak menunda-nunda mengerjakannya hingga hampir habis waktu. Karena disamping itu juga, shalat berperan sebagai tameng kita daripada berbuat keburukan. Allah swt. berfirman :
“ dan laksanakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari ( perbuatan ) keji dan mungkar ” []
Referensi :
-Tafsir Ibnu Katsir
-Fathul Mu’in bi syarhi Qurratul a’in
-Al-Maktabah asy-Syamilah, al-Hawi al-Kabir, bab hukum meninggalkan shalat secara sengaja.
Tsaqafah dan Keilmuan Administrator 29 Apr 2025 01:04pm
-
Komentar : 0
Berikan komentar terbaik Anda
Kategori
- 17
- 8
- 22
- 67
- 6
Tulisan Terbaru
-
Apa yang Terjadi Saat Masa Ta'aruf Mahasiswa Baru di Mesir?
12 Aug 2026 08:22am -
Sistem Penilaian dan IPK di Universitas Al-Azhar Mesir
11 Aug 2026 09:29am -
Mengenal Fakultas Dirasat Islamiyah wal Arabiyah Al-Azhar Mesir
10 Aug 2026 08:13am -
Mengenal Fakultas Bahasa Arab Al-Azhar Mesir: Pilihan Tepat bagi Pecinta Bahasa Arab dan Ilmu Kebahasaan
07 Aug 2026 08:01am -
Mengenal Fakultas Ushuluddin Al-Azhar Mesir: Tempat Lahirnya Ulama dan Cendekiawan Islam
06 Aug 2026 08:06am -
Mengenal Fakultas Syariah wal Qanun Al-Azhar Mesir: Pilihan Tepat untuk Calon Ahli Hukum Islam
05 Aug 2026 07:38am -
Panduan Lengkap Transportasi Umum di Kairo untuk Mahasiswa Indonesia
04 Aug 2026 07:33am -
Berapa Uang Saku Ideal Mahasiswa Indonesia di Mesir? Panduan Lengkap Mengatur Biaya Hidup
03 Aug 2026 08:24am -
Dari Helwa untuk Prestasi: Delegasi Helwa Center Mesir di HI FEST 2026
31 Jul 2026 09:47am -
Menyusuri Aktivitas Pelajar Al-Azhar Pasca-Imtihan
07 Jul 2026 04:07am
